Ditanya Hakim, Eliezer Ngaku Pangkat Bharada Hanya Diajarkan Jalankan Perintah
Merdeka.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menggali terkait dengan kepangkatan yang melekat kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang hanya diajarkan patuh untuk menjalankan setiap perintah atasan.
Keterangan itu diakui Bharada E ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan sebagai pemeriksaan terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saat saudara diperintahkan menembak, apa yang ada di dalam benak saudara pada saat itu?" tanya Hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
"Saya tidak tahu lagi Yang Mulia," jawab Bharada E.
Karena jawaban tersebut, Hakim Wahyu lantas menyinggung pangkat Bharada atau Bhayangkara Dua yang disandang Richard Eliezer. Dimana pangkat tersebut adalah strata golongan rendah dalam institusi Polri, sebagai pangkat prajurit.
"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada," tanya hakim.
"Siap," jawab Bharada E.
"Di dalam pelatihan saudara, saudara hanya pelatihan bagaimana menjalankan perintah?" tanya hakim lagi.
"Siap," ucap Bharada E.
Dalam pangkat tersebut, Bharada E mengaku hanya hanya diajarkan untuk menaati perintah atasan tanpa dibekali dengan pelatihan analisa atas sebuah perintah, semisal mengatur strategi.
"Di level pangkat Saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?" timpal hakim menegaskan.
"Betul" sebut Bharada E.
"Itu yang diajarkan dalam pelatihan?" tanya hakim lagi.
"Siap," kata Bharada E.
Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca Selengkapnya